Koperasi Ekonomi
BAB
I
Konsep Koperasi, Latar Belakang
Timbulnya Aliran Koperasi dan
Sejarah Perkembangan
Koperasi
KONSEP KOPERASI
Munkner
dari University Of Manburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi
dua: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di
latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep
yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang
dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep
koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di
bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau
kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat
dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Jika dinyatakan secara negative, maka
koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi
egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur
positif sebagai berikut.
· Keinginan individual dapat dipuaskan
dengan cara kerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan.
· Setiap individu dengan tujuan yang
sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko
bersama.
· Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
· Keuntungan yang belum didistribusikan
akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
· Promosi kegiatan ekonomi anggota.
· Pengembangan usaha perusahaan
koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya
manusia (SDM). Pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan
kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat
dicapai bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak
langsung adalah sebagai berikut.
· Pengembangan kondisi sosial ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
· Mengembangan inovasi pada perusahaan
skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
· Memberikan distribusi pendapatan yang
lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan
pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan
kecil.
KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai
alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi
sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan
pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana
untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan
sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis.
KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Seperti yang telah diuraikan
sebelumnya, Munker hanya membedakan koperasi berdasarkan konsep barat dan
konsep sosialis. Sementara itu dunia ketiga, walaupun masih mengacu kepada
kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila
masyarakat-dengan kemmapuan sumber daya manusia dan modalnya yang
terbatas-dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka
koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan
koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima,
sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara
tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top
down harus diubah secara vertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense
of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para
anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti
tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah
akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia
membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya, adalah tujuan koperasi
dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara
berkembang seperti di Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan
aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup
(way of life) yang dianut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara
garis besar, ideologi negara-negara di dunia ini dapat dikelompokkan menjadi 3.
·
Liberalisme/kapitalisme
·
Sosialisme
·
Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
Implementasi
dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang
berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu sistem perekonomian tertentu akan saling
menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya. Misalnya, ideologi Pancasila dan
sistem perekonomian tertentu yang termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 akan
mewarnai peran dan misi koperasi Indonesia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
aliran koperasi dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan dari sistem
perekonomian yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
KETERKAITAN IDEOLOGI, SISTEM
PEREKONOMIAN, DAN ALIRAN KOPERASI
Keterkaitan
ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi yang dianut oleh berbagai
negara dapat digambarkan sebagai berikut:
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan
mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi
yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu
bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinyapun akan
menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Hubungan
masing-masing ideologi, sistem perekonomian dengan aliran koperasi dapat
dilihat sebagai berikut.
ALIRAN KOPERASI
Dengan
mengacu pada keterkaitan ideologi dan sistem perekonomian di suatu negara, maka
secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat
dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekomonian dan
hubungan dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.
·
Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem
perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadikekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadaro
bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam
masyarakat,khusunya dalam sistem dan struktur perekonomiannya.
Hubungan pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat netral. Hal ini berarti, pemerintah tidak melakukan campur
tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.
Pemerintah memperlakukan koperasi dengan swasta secara seimbang dalam
pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak di tangan
anggota koperasi sendiri.
Pengaruh aliran ini cukup kuat,
terutama di negara-negara barat di mana industri berkembang dengan pesat di
bawah sistem kapitalisme, seerti Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark,
Jerman, Belanda, dan lain-lain.
·
Aliran Sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas
dari berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh kapitalisme. Karena itu, pada
abad XIX, pertumbuhan koperasi di negara-negara barat sangat didukung oleh kaum
sosialis. Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan
rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Akan tetapi dalam perkembangannya,
kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka.
Kemudian, kaum sosialis yang di antaranya berkembang menjadi kaum komunis
mengupayakan gerakan koperasi sebagai alat sistem komunis itu sendiri. Koperasi
dijadikan sebagai alat pemerintahan dalam menjalankan program-programnya. Dalam
hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai
di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
·
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran ini memandang koperasi
sebagai alat yang efesien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategisdan
memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Mereka yang
menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi
ekonomi rakyat-terutama yang berskala kecil-akan lebih muedah dilakukan apabila
melalui organisasi koperasi. Menurut aliran ini, organisasi ekonomi sistem
kapitalis masihtetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru
perekonomian. Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil
dan merata di mana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “kemitraan (partnership)”,
di mana pemerintah bertanggungjawab dan berupaya agar iklim petumbuhan koperasi
tercipta dengan baik. Dengan demikian, pemerintah harus terus berupaya untuk
menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dan pertumbuhan koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Kendati demikian, otonomi koperasi dalam aliran ini
tetap dipertahankan.
Secara singkar, perbedaan ketiga
aliran koperasi tersebut (berdasarkan peranan gerakan koperasi dan hubungannya
dengan pemerintah) dapat ditunjukkan pada Tabel berikut.
Dalam tulisannya di harian KOMPAS
(8 Agustus 1984) yang berjudul “Kemakmuran Masyarakat Berasaskan Koperasi”,
E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau Schools of Cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam
konstelasi perekonomian negara, yakni:
·
Cooperative
Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap
yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan
pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi
pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M. Hatta, wakil presiden pertama
R.I., dalam pidatonya pada 23 Agusts 1945, dengan judul “Indonesia’s Aims and
Ideals”, mengatakan bahwa, yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu
kemakmuran msyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesians want to bring into existence is a Cooperative
Commonwealth).
·
School of
Modified Capitalism atau juga disebut School
of Competitive Yardstick
Suatu paham yang menganggap
koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memliki suatu perangkat
peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis. Di sini
koperasi harus mampu bersaing di pasar.
·
The
Socialist School
Suatu paham yang menganggap
koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
·
Cooperative
Sector School
Paham yang menganggap filsafat
koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan
karenanya berada di antara kapitalis dengan sosialis.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi
yang modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di
kota Rochdale pada tahub 1844. Kopeasi timbul pada masa perkembangan
kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale
berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan
sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi,
koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan
menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi
tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan
koperasi di Rochdale dangan memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di
Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian
dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahaun 1945, CWS
berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat
perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor
perdangangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar
negeri seperti New York, Kopenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun
1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi,
perbankan, dan suransi. Pada tahun1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di
bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s
Cooperative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap
perkembangan gerakan koperasi, di samping memperjuangkan hak-hak kaum wanita
sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun
kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan
tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakan koperasi merupakan
perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat
berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth
Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919,
didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga
pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi
industri di Perancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi
serangan indutri di Inggris, Perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang
digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibatkan pada peningkatan
pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi
di Perancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan
untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan membentuk fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400
keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres
dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang
akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah
pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha
kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus
perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil
dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu. Lois
Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih
konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi,
kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan
nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier
socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha
yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi
produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk
melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini
kemudian bangkrut. Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang
di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888),
dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi
tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah
abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi
di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International
Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres
Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan
terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Menurut
Sukuco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum
koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwilian, yang
didirikan pada tanggal 16 Desember 1895
Pada
hari itu, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, bersama kawan-kawan
telah mendirikan Bank Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang, yang di kala itu
merajalela. Bank Simpan-Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai
istilah UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, diberi nama “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa
Indonesia, artinya kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “priyayi:
Purwokerto. Dalam bahasa Inggris (bagi generasi pasca bahasa Belanda) sama
dengan “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
Para pegawai (punggawa atau ambtenaar)
pemerintah kolonial Belanda biasa disebut “priyayi”; sehingga banknya disebut
sebagai “bank priyayi”. “Gebrakan” Patih Wiriaatmadja ini mendapat dukungan
penuh Assisten Residen Purwokerti E. Sieburg, atasan sang Patih. (Sumber:
Penjelasan dari Ir. Hadianto Martosubroto, M.Sc., Ketua Perkumpulan ‘trah’
Raden Ariawiriaatmadja, Jakarta, 1995).
Tidak
lama kemudian, E. Sierburg diganti oleh WPD de Wolf van Westerode yang baru
datang dari negeri Belanda, dan ingin mewujudkan cita-citanya menyediakan
kredit bagi petani melalui konsep koperasi Raiffeisen. Koperasi tersenut adalah
koperasi kredit pertanian yang dicetuskan Friedrich Wilhelm Raiffeisen, Jerman,
dan dipelajari de Wolf can Westerrode selama ia cuti di negeri itu. De Wolf van
Westerrode memperluas lingkup dan jangkauan “De Poerwokertosche Hulp en
Spaarkbank der Inlandsche Hoofden” sampai ke desa-desa dan mencakup pula kredit
pertanian, sehingga pada tahun 1896 berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar
en Landbouw Creditbank” atau Bank Simpan Pinjam dan Kredit Pertanian
Purwokerto. Dalam rangka pelaksanaan Bank Simpan Pinjam dan Kredit Pertanian
tersebut dan sekaligus sebagai perwujudan gagasan membangun koperasi, maka
didirikanlah Lumbung-Lumbung Desa di pedesaan Purwokerto. Lumbung Desa adalah
lembaga simpan-pinjam para petani dalam bentuk bukan uang, namun in-natura
(simpan padi, pinjam uang). Maklum, satu abad yang silam uang (tunai) teramat
langka di pedesaan.
Dari
uraian di atas jelaslah bahwa Patih Wiriaatmadja telah mendirikan “De
Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” alias “bank priyayi”
pada tahun 1895. Kemudian pada tahun 1896, atas prakasa de Wolf van Westerrode
berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouwcredit Bank” beserta “Lumbung-Lumbung
Desa”-nya. Namun, benarkah bank priyayi serta Lumbung-lumbung Desa merupakan
perintis koperasi?
Perlu
diingat bahwa Indonesia baru mengenal perundang-undangan koperasi pada tahun
1915, Indisch Staatsblad No. 431. Peraturan tersebut tidak ada bedanya dengan
Undang-Undang Koperasi Negeri Belanda menurut Staatsblad tahun 1876 No. 277.
Jadi, karena perundang-undangan koperasi baru ada pada thun 1915, maka pada
tahun 1895 badan hukum koperasi belum dikenal di Indonesia.
Pada
tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH Boeke
sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di
Indonesia. Hasilnya diserahkan kepada Pemerintahan pada bulan September 1921,
dengan kesimpulan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian
rakyat. Seiring dengan perkembangan jaman dan tuntutan lingkungan strategis,
maka pada tahun 1927 dikeluarkanlah Regeling Inlandsche Cooperatieve
Vereenigingen (sebuah peraturan tentang Koperasi yang khusus berlaku bagi
golongan bumi putra). Untuk menggiatkan pergerakan koperasi yang diatur menurut
Peraturan Koperasi 1927, pada akhir tahun 1930 didirikanlah Jawatan Koperasi.
Jawatan koperasi waktu itu dipimpin oleh Prof. J.H Boeke. Sejak lahirnya,
Jawatan Koperasi (1930-1934) masuk dalam lingkungan Departemen BB ( Departemen
Dalam Negeri). Kemudian pada tahun 1935, Jawatan Koperasi dipindahkan ke
Departemen EZ. (Departemen Kehakiman).
Pada
tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang
pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI, menjadikan tanggal
12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta mengajurkan diadakannya pendidikan
koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
Dalam
proses perjuangan gerakan koperasi, pada tahun 1951 di Jawa Barat dan Sumatera
Utara didirikan badan-badan koordinasi yang merupakan badan penghubung
cita-cita antarkoperasi serta merupakan seumber penerang dan pendidikan bagi
anggota koperasi. Di Jawa Barat, didirikan Bank Propinsi Jawa Barat yang dimaksudkan
untuk mengadakan pemusatan usaha dalam jasa keuangan bagi gerakan koperasi di
Jawa Barat.
Pada
tahun 1960, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah N0. 140 tentang
Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian
pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di
Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Sejak saat itu, langkah-langkah mempolitikkan koperasi mulai tampak.
Pada
tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1965, di mana
prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Pada tahun itu juga dilaksanakan
Munaskop II di Jakarta, yang merupakan pengambilalihan koperasi oleh
kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU baru perlu diketahui bahwa,
pada tahun yang sama pula terjadi pemberontakan Gerakan Tiga Puluh September
yang digerakkan Partai Komunis Indonesia (G 30 S/PKI), yang berpengaruh besar
terhadap perkembangan koperasi.
Kemudian,
pada tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967
tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967.
Dengan berlakunya UU ini, semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan
penerbitan organisai koperasi. Keharusan menyesuaikan diri dengan UU tersebut
mengakibatkan penurunan jumlah koperasi, dari sebesar 64.000 unit (45.000 unit
di antaranya telah berbadan hukum) tinggal menjadi 15.000 unit. Selebihnya
tidak dapat menyesuaikan diri. Pada tahun 1993, UU No. 12 Tahun1967 tersebut
disempurnakan dan diganti menjadi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Di
samping UU No. 25 tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah
(PP) No. 9 Tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperaso
dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sektor
moneter dan sektor riil.
BAB
II
Pengertian Koperasi, Tujuan Koperasi
dan Prinsip-Prinsip Koperasi
PENGERTIAN KOPERASI
Seringkali
orang mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi atau
serangkaian prinsip koperasi, terutama prinsip-prinsip koperasi yang diterapkan
oleh pelopor dari Rochdale, Raiffeisen, Schulze D, dan juga oleh
konsepsi-konsepsi lain. Sementara prinsip-prinsip koperasi itu, di satu pihak,
memuat sejumlah nilai, norma, dan tujuan konkrit, yang tidak harus diketemukan
pada semua koperasi. Di lain pihak, prinsip-prinsip tersebut merupakan
prinsip-prinsip pengembangan organisasi dan pedoman-pedoman kerja yang
pragmatis, yang hanya berhasil diterapkan pada keadaan tertentu saja.
Prinsip-prinsip koperasi dapat digunakan sebagai petunjuk-petunjuk yang berguna
bagi pengembangan organisai koperasi dan gerakan koperasi tertentu. Namun,
prinsip-prinsip tersebut biasanya bukan merupakan kriteria yang berguna bagi
pembuatan definisi ilmiah mengenai organisasi koperasi yang berlaku secara
universal. Prinsip-prinsip koperasi itu merupakan sumber dari norma-norma hukum
yang dianut setiap koperasi, dan karenanya, seringkali pengertian koperasi
diartikan menurut hukum dan didaftarkan sebagai organisasi koperasi menurut
Undang-Undang Koperasi di berbagai negara. Jadi, jika dikaitkan dengan
pengertian ‘koperasi menurut hukum’ maka dapat terjadi bahwa di suatu negara
tertentu, tidak semua organisasi koperasi didaftarkan berdasarkan Undang-Undang
Koperasi. Lebih jauh lagi, Undang-Undang Koperasi dari berbagai negara dapat
menggunakan kriteria yang berbeda untuk merumuskan definisi koperasi menurut
hukum, sebagai persyaratan bagi pendaftaran suatu organisasi koperasi.
Biasanya
koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu, yang bermaksud
mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sasaran-sasaran konkritnya melalui
kegiatan-kegiatan ekonomis, yang dilaksaksanakan secara bersama bagi
kemanfaatan bersama. Pengertian koperasiberasal dari bahasa Latin “coopere” yang dalam bahasa Inggris
disebut coorperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi
coorperation berarti bekerja sama. Dalam hal ini, kerja sama tersebut dilakukan
oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Terminologi
koperasi yang mempunyai arti “kerja sama”, atau paling tidak mengandung makna
kerja sama, sangat banyak dan bervariasi dalam berbagai bidang. Terdapat kerja
sama dalam bidang ekonomi yang disebut “Economic Coorperation” atau kerja sama
dalam kelompok manusia yang disebut “Cooperative Society”.
DEFINISI
ILO
Definisi
koperasi yang lebih detil dan berdampak international diberikan oleh ILO
(International Labour Organization) sebagai berikut.
Cooperative defined as an association of persons
usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a
common ecnomic end through the formation of a democratically controlled
business organization, making equitable contribution to the capital required
and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking
Dalam
definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut.
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of person)
·
Penggabungan orang-orang tersebut berdasar
kesukarelaan (voluntarily joined together)
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
·
Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis
(badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled
bussiness organization)
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan (making equitable contribution
to the capital required)
·
Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara
seimbang (accepting a fair share of the
risk and benefits of the undertaking)
DEFINISI CHANIAGO
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jamaniah
para anggotanya.
DEFINISI DOOREN
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun definisi
koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. Dan M. Taufiq, 1992). Kendati
demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut.
There is no
single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common
principle is that a cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective.
Di sini, Dooren sudah memperluas
pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan
tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate)
DEFINISI HATTA
Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang
dikemukakan Moh. Hatta. “Bapak Koperasi Indonesia” ini mendefinisikan koperasi
lebih sederhana tetapi jelas, padat, dan ada suatu visi dan misi yang dikandung
koperasi. Dia mengatakan, “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolobf
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang
buat semua dan semua buat orang’.”
DEFINISI MUNKER
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisai
tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong.
DEFINISI UU No. 25/1992
Definisi Koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang
Perkoperasian adalah sebagai berikut.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi, dengan menlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini,
Koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut.
·
Koperasi adalah Badan Usaha (Bussiness Enterprise)
Sebagai Badan Usaha, maka koperasi harus memperoleh laba.
Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu
akan gagal bekerja sama memperoleh laba.
·
Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau
badan-badan hukum koperasi\
Ini berarti bahwa, Koperasi Indonesia bukan kumpulan modal.
Dalam hal ini, UU Nomor 25 Tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang
(anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk
koperasi primer dan 3 Badan Hukum Koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain
yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan
ekonomi yang sama.
·
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang kerja
berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, ada 7 prinsip Koperasi
Indonesia dan ini akan diuraikan pada tulisan berikutnya. Secra singkat,
prinsip koperasi ini pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
·
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
Ini berarti bahwa, Koperasi Indonesia merupakan bagian dari
sistem perekonomian nasional. Dengan demikian, kegiatan usaha koperasi tidak
semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
·
Koperasi Indonesia “berazas kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan
organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil
seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang
dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas
yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.
TUJUAN
KOPERASI
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3
disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan koperasi tersebut masih
bersifat umum. Kerena itu, setiap koperasi perlu menjabarkan ke dalam bentuk
tujuan yang lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha. Tujuan yang
jelas dan dapat dioperasikan akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelola
koperasi. Pada kasus anggota juga bertindak sebagai pemilik, pelanggan dan
pemodal akan dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap proses pencapaian
tujuan koperasi, sehingga penyimpangan dari tujuan tersebut akan dapat lebih
cepat diketahui.
Dalam tujuan tersebut dikatakan
bahwa, koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya. Pernyataan ini mengandung arti bahwa, meningkatkan kesejahteraan
anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan usaha. Jadi,
pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibandingkan dengan masyakat umum.
Dengan demikian, keberhasilan
koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari peningkatan kesejahteraan
anggota. Kesejahteraan bermakna sangat luas dan juga bersifat relatif, karena
ukuran sejahtera bagi seseorang dapat berbeda satu sama lain. Manusia pada
dasarnya adalah makhluk yang tidak pernah merasa puas, karena itu kesejahteraan
akan terus dikerjar tanpa batas.
Keberhasilan koperasi dalam
meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggotanya akan lebih mudah diukur,
apabila aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh anggota dilakukan melalui
koperasi, sehingga peningkatkan kesejahteraannya akan lebih mudah diukur. Dalam
pengertian ekonomi, tingkat kesejahteraan itu dapat ditandai dengan tinggi
rendahnya pendapatan riil. Apabila pendapatan riil seseorang atau masyarakat
meningkat, maka kesejahteraan ekonomi seseorang atau masyarakat tersebut
meningkat pula. Berkaitan dengan jalan pikiran tersebut, maka apabila tujuan
koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya, maka berarti pula tujuan
koperasi itu diwujudkan dalam bentuk meningkatnya pendapatan (riil) para
anggotanya. Dengan demikian, pengertian kesejahteraan yang bersifat abstrak dan
relatif tersebut dapat diubah menjadi pengertian yang lebih konkrit dalam
bentuk pendapatan, sehingga pengukurannya dapat dilakukan secara nyata.
Dalam pengertian ekonomi,
pendapatan dapat berbentuk pendapatan nominal atau pendapatan riil. Pendapatan
nominal adalah pendapatan seseorang yang diukur dalam jumlah satuan uang yang
diperoleh. Sedangkan pendapatan riil merupakan pendapatan seseorang yang diukur
dalam jumlah barang dan jasa pemenuh kebutuhan yang dapat dibeli, dengan
membelanjakan pendapatan nominalnya (uang). Apabila pendapatan nominal
seseorang meningkat, sementara harga-harga barang/jasa tetap (tidak naik), maka
seseorang tersebut akan lebih mampu membeli barang/jasa untuk memenuhi
kebutuhannya, yang berarti tingkat kesejahteraannya meningkat pula.
Dalam kondisi seperti di Indonesia,
di mana pendekatan, pembinaan dan pengembangan koperasi dengan
top-down-approach, banyak koperasi dengan sejumlah anggota yang kurang
mempunyai hubungan ekonomi satu sama lain. Dalam kata lain partisipasi anggota
terhadap koperasinya masih relatif kecil sehingga sukar untuk mengatakan bahwa
peningkatan kondisi sosial ekonomi anggota koperasi sebagai keberhasilan dari
pada koperasi,
Selanjutnya, fungsi Koperasi untuk
Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU. No 25 1992 tentang Perkoperasian, yaitu:
·
Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip
koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan–ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh,
prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan
koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri
atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak
koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.
PRINSIP
MUNKER
Hans H munkner menyarikan 12 prinsip koperasi. Prinsip prinsip koperasi yang
diidentifikasi munkner tersebut merupakan perpaduan dari aturan aturan yang
berlaku dalam organisasi social dan kehidupan bermasyarakat. Menurut munkner,
prinsip prinsip koperasi adalah prinsip prinsip ilmu pengetahuan social yang
dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama (guideline) dalam
mengerjakan sesuatu.
Selanjutnya,
bila dilihat dari sejarah dan perkembangan prinsip prinsip kopersi, maka sebenarnya
prinsip prinsip koperasi tersebut bersifat dinamis. Khusus koperasi Indonesia,
dinamika perubahan ini seiring dengan perubahan undang undang yang mengatur per
koperasian.
PRINSIP ROCHDALE
Prinsip prinsip rochdale pada awalnya dipelopori oleh 28
koperasi konsumsi di rochdale, inggris pada tahun 1994. Prinsip rochdale ini
menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di seluruh dunia.
Penyesuaian dilakukan oleh berbagai Negara sesuai dengan keadaan koperasi,
social budaya, dan perekonomian masyarakat setempat. Adapun unsur unsur prinsip
Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut .
- Pengawasan secara demokratis
(democratic control)
- Keanggotaan yang terbuka (open
membership)
- Bunga atas modal dibatasi (a fixed or
limited interest on capital)
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
kepada anggota sebanding dengan jasa masing masing anggota (the distribution of
surplus in dividend to the members in proportion to their purchases)
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
(trading strictly on a cash basis)
- Barang barang yang dijual harus asli
dan tidak ada yang dipalsukan (selling only pure and unadulterated goods)
- Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip prinsip koperasi (providing the education of the members
in cooperative principles)
- Netral terhadap politik dan agama
(political and religious neutrality)
PRINSIP RAIFFEISEN
Freidrich William raiffeisen (1818 - 1888) adalah walikota
flammersfelt di jerman. Keadaan perekonomian yang buruk di jerman pada saat,
itu khususnya dalam bidang pertanian, membuat EW. Raiffeisen mengembangkan
koperasi kredit dan “bank rakyat” prinsip raiffeisen adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak bukan
uang
PRINSIP SCHULZE
Dikota lain di Jerman, delitzsch, seorang ahli hukum yang
bernama Herman Schulze (1800 - 1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para
pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang
eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan oleh schulze adalah
mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Jadi, dalam periode yang
hampir bersamaan, di jerman ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan, yaitu
koperasi menurut prinsip prinsip Raiffeisen di daerah pedesaan, dan koperasi
menurut prinsip prinsip Herman schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran
kota (urban). Inti prinsip Herman schulze adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
PRINSIP ICA
ICA (International Cooperative
Alliance) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organiisasi gerakan koperasi
yang tertinggi di dunia. Salah satu tujuan organisasi ini adalah untuk
mengembangkan dan mempertahankan ide ide koperasi diantara Negara negara
anggotanya. Dalam kegiatannya, ICA selalu mendiskusikan prinsip prinsip
koperasi yang berlaku dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian, sosial, dan
politik yang berkembang pada saat itu. Mengenai prinsip prinsip Rochdale, ICA
memperlakukannya secara universal dan tidak statis melainkan dinamis,
fleksibel, dan persuasif.
Dari
hasil hasil siding ICA (Di London pada tahun 1934; di paris pada tahun 1937; di
praha pada tahun 1948; di Bournemouth pada tahun 1963; dan di wina pada tahun
1966) dapat disimpulkan bahwa, prinsip prinsip koperasi yang mengacu pada
prinsip prinsip Rochdale selalu ada berubah dan penerapannya disesuaikan dengan
kondisi masing masing negara.
Sidang
ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip prinsip koperasi dirinci sebagai
berikut.
- Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat
- Kepemimpinan yang demokrasi atas
dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas,
itupun bila ada
- SHU dibagi 3 ;
o
sebagian
untuk cadangan
o
sebagian
untuk masyarakat
o
sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
- semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI DI INDONESIA
UU No. 12 tahun 1967
Jika dilihat
dari sejarah perundang-undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia
merdeka sudah ada 4 UU yang menyangkut perkoperasian, yaitu UU No. 79 tahun
1958 tentang Perkumpulan Koperasi , UU No. 14 tahun 1965, UU No. 12 tahun 1967
tentang poko-pokok perkoperasian, dan UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian.
Di Indonesia, prinsip prinsip koperasi
juga disebut sendi sendi dasar koperasi. dalam UU No. 12 tahun 1967, istilah
yang digunakan adalah “sendi sendi dasar” koperasi, sedangkan dalam UU No. 25
tahun 1992 disebut prinsip koperasi. sama halnya seperti di negara lain,
koperasi Indonesia juga mengadopsi sebagian prinsip Rochdale dan atau prinsip
ICA, Di Indonesia, prinsip prinsip koperasi ini mengalami perubahan sesuai
dengan perkembangan kondisi sosial, politik, dan ekonomi Indonesia. Perubahan
prinsip prinsip ini seiring dengan perubahan undang undang yang mengatur
perkoperasian.
Walaupun demikian, nilai-nilai dasar
dan cita-cita koperasi tidak banyak mengalami perubahan, kecuali UU No.14 tahun
1965 yang misi dan jiwanya didominasi pola pikir komunis.
Prinsip prinsip atau sendi-sendi dasar
koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut.
- Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
- Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
- pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- adanya
pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan
esejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
UU No. 25 tahun
1992
Prinsip-prinsip
koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia
adalah sebagai berikut.
- Sifat
keanggotaanya bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
- Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing masing
anggota
- Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
- kemandirian
- Pendidikan
perkoperasian
- kerja
asama antar koperasi
Dari
kedua prinsip koperasi Indonesia tersebut dapat dilihat bahwa essensi dasar
kerja koperasi sebagai badan usaha tidaklah berbeda secara nyata. Hanya saja
dalam UU No.25 tahun 1992 ada penambahan mengenai prinsip kerja sama antara
koperasi. Ini dapat dipahami bahwa, untuk mengantisipasi tren globalisasi
ekonomi, koperasi perlu meningkatkan kekuatan tawar-menawarnya (bargaining
power) dengan menjalin kerja sama antarkoperasi.
Berikut ini akan diuraikan lebih detil
prinsip koperasi yang merupakan ciri khas atau jati diri koperasi, yang
terdapat dalam UU No. 25 tahun 1995
a.
Keanggotaannya bersifat sukarela dan
terbuka
Prinsip ini mengandung pengertian bahwa,
seseorang tidak boleh dipaksa untuk menjadi anggota koperasi, namun harus
berdasar atas kesadaran sendiri. setiap orang yang akan menjadi anggota harus
menyadari bahwa, koperasi akan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan sosial
ekonominya. Dengan keyakinan tersebut, maka partisipasi aktif setiap anggota
terhadap organisasi dan usaha koperasi akan timbul. Karena itu, dalam pembinaan
dan pengembangan koperasi, prinsip ini sebaiknya dilaksanakan secara konsekuen
sehingga koperasi dapat tumbuh dari bawah dan mengakar.
Sifat keterbukaan mengandung makna bahwa,
di dalam keanggotaan koperasi tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi
dalam bentuk apapun. Keanggotaan koperasi terbuka bagi siapa pun yang memenuhi
syarat syarat keanggotaan atas dasar persamaan kepentingan ekonomi atau karena
kepentingan ekonominya dapat dilayani oleh koperasi.
Terdapat 2 makna “sifat sukarela” dalam
keanggotaan koperasi yaitu
1.
keanggotaan koperasi tidak boleh
dipaksakan oleh siapapun, dan
2.
seorang anggota dapat mengundurkan diri
dari koperasi-nya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD / ART koperasi.
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip
pengelolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota
dalam pengelolaan koperasi. Pemilihan para pengelola koperasi berasal dari para
anggota koperasi itu sendiri. Pada saat rapat anggota, setiap anggota yang
hadir mempunyai hak suara yang sama dalam pemilihan pengurus dan pengawas.
setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi
pengelola
Di dalam Rapat Anggota yang merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi berlaku asas kesamaan derajat, di
mana setiap anggota mempunyai hak satu suara. keuasaan berada di tangan
anggota, dan bukan pada pemilik modal.
Dengan demikian, pengertian demokrasi
koperasi mengandung arti :
1.
pengelolaan koperasi dilakukan atas
kehendak dan keputusan para anggota, dan
2.
anggota adalah pemegang dan pelaksana
kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Prinsip
ini menonjolkan posisi anggota sebagai pemilik (owner), yang sangat strategis
dalam merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi koperasinya. Dalam praktiknya,
prinsip ini lebih terlihat pada saat koperasi menyenggarakan rapat anggota
tahunan (RAT)
c.
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing masing anggota
Dalam koperasi, keuntungan yang diperoleh
disebut sebagai sisa hasil usaha (SHU). SHU adalah selisih antara pendapatan
yang diperoleh dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan usaha.
Pendapatan koperasi diperoleh dari pelayanan anggota dan masyarakat.
Setiap anggota yang memberikan partisipasi
aktif dalam usaha koperasi akan mendapat bagian sisa hasil usaha yang lebih
besar dari pada anggota yang pasif. Anggota yang menggunakan jasa koperasi akan
membayar nilai jasa tersebut kepada koperasi, dan nilai jasa yang diperoleh
dari anggota tersebut akan diperhitungkan pada saat pembagian sisa hasil usaha.
Transaksi antara anggota dan koperasi inilah yang dimaksud dengan jasa usaha.
Makna dari prinsip ini dapat disimpulkan
sebagai berikut
1.
Koperasi bukanlah badan usaha yang
berwatak kapitalis sehingga SHU yang dibagi kepada anggota (di badan usaha
swata disebut dividen) tidak berdasarkan modal yang dimiliki anggota dalam
koperasinya, tetapi berdasarkan kontribusi jasa usaha yang diberikan kepada
anggota kepada koperasinya. dengan kata lain, semakin banyak seorang anggota
melakukan transaksi bisnis (jual beli) dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang diterima. Prinsip ini tentunya berlaku apabila koperasinya tidak
mengalami kerugian.
2.
Koperasi Indonesia tetap konsisten untuk
mewujudkan nilai-nilai keadilan dalam kehidupan masyarakat.
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
Anggota adalah pemilik koperasi, sekaligus
sebagai pemodal dan pelanggan. Simpanan yang disetorkan oleh anggota kepada
koperasi akan digunakan koperasi untuk melayani anggota, termasuk dirinya
sendiri. Apabila anggota menuntut pemberian tingkat suku bunga yang tinggi atas
modal yang ditanamkan pada koperasi, maka hal tersebut berarti akan membebani
dirinya sendiri, karena bunga modal tersebut akan menjadi bagian dari biaya
pelayanan koperasi terhadapnya. Dengan demikian, tujuan berkoperasi untuk
meningkatkan efisiensi dalam mencapai kepentingan ekonomi bersama tidak akan
tercapai.
Modal dalam koperasi pada dasarnya
digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat sekitarnya, dengan mengutamakan
pelayanan bagi anggota. Dari pelayanan itu, diharapkan bahwa koperasi
mendapatkan nilai lebih dari selisih antara biaya pelayanan dan pendapatan.
Karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota
ataupun sebaliknya juga terbatas, tidak didasarkan semata-mata atas besarnya
modal yang diberikan. yang dimaksud dengan terbatas adalah pemberian balas jasa
atas modal yang ditanamkan pada koperasi akan disesuaikan dengan kemampuan yang
dimiliki koperasi.
Dengan demikian, jasa atau bunga adalah
“terbatas” mengandung makna :
1.
Fungsi modal dalam koperasi bukan
sekedar untuk mencari keuntungan (profit motive), akan tetapi dipergunakan
untuk “kemanfaatan” anggota (benefit motive), dan
2.
jasa yang terbatas berarti bahwa suku
bunga atas modal dalam koperasi tidak melebihi suku bunga yang berlaku di
pasar.
e.
Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan
bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan
usaha dan organisasi. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan
yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya, dan keberanian mempertanggungjawabkan
segala tindakan/perbuatan sendiri dalam pengelolaan usaha dan organisasi. Agar
koperasi dapat mandiri, peran serta anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa
sangat menentukan. Bila setiap anggota konsekuen dengan keanggotaannya dalam
arti melakukan segala aktivitas ekonominya melalui koperasi dan koperasi mampu
menyediakannya, maka prinsip kemandirian ini akan tercapai. Sebagai pemilik,
anggota harus berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, menyetor simpanan
pokok dan simpanan wajib sebagai sumber modal koperasi, dan
mengendalikan/mengawasi gerak langkah koperasi agar tetap sesuai dengan
kepentingan ekonomi anggota. Sebagai pengguna jasa, anggota harus memanfaatkan
pelayanan-pelayanan yang diselenggarakan untu kepentingan anggota.
Mandiri berarti dapat berdiri sendiri
tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada hakekatnya merupakan faktor
pendorong (motivator) bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan
kekekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.
Dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1967,
prinsip ini dikemas dalam “swadaya, Swakerta, dan Swasembada” dan merupakan
prinsip yang menggambarkan adanya percaya pada diri sendiri. Swadaya berarti
kekuatan atau usaha sendiri, swakerta mengandung arti mengerjakan atau membuat
sendiri, dan swasembada bermakna mencukupi dengan kemampuan sendiri.
f.
Pendidikan perkoperasian
Keberhasilan koperasi sangat erat hubungannya dengan partisipasi aktif
setiap anggotanya. Seorang anggota akan mau berpartisipasi, bila yang
bersangkutan mengetahui tujuan organisasi tersebut, manfaatnya terhadap
dirinya, dan cara organisasi itu dalam mencapai tujuan. Oleh karena itu
keputusan seseorang untuk masuk menjadi anggota haruslah didasarkan akan
pengetahuan yang memadai tentang manfaat berkoperasi.
Kepengurusan koperasi dilakukan oleh
anggota koperasi yang dipercaya dan mampu untuk mengelola usaha dan organisasi
melalui pemilihan. Oleh karena setiap anggota koperasi mempunyai hak suara yang
sama dalam pengambilan keputusan pada saat rapat anggota, maa setiap anggota
koperasi perlu dibekali pengetahuan yang memadai tentang perkoperasian. Disamping
itu setiap anggota juga mempunyai kesempatan yang sama untuk memilih dan
dipilih menjadi pengurus, sehingga setiap anggota dituntut untuk berpartisipasi
secara baik dan benar. sebagai pengurus, seorang anggota koperasi harus mampu
membuat kebijakan yang baik. Hal ini menuntut sumber daya manusia anggota
koperasi yang berkualitas, yaitu memiliki kemampuan, berwawasan luas, dan
solidaritas yang kuat dalam mewujudkan tujuan berkoperasi.
Agar anggota koperasi berkualitas baik,
berkemampuan tinggi, dan berwawasan luas, maka pendidikan adalah mutlak.
Pendidikan perkoperasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan (menjadi
sangat penting) dalam mewujudkan kehidupan berkoperasi, agar sesuai dengan jati
dirinya. Melalui pendidikan, anggota dipersiapkan dan dibentuk untuk menjadi
anggota yang memahami serta menghayati nilai-nilai dan prinsip-prinsip serta
praktik-praktik koperasi.
Inti dari prinsip ini ialah bahwa
peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital
dalam memajukan koperasinya. Didasari, dengan hanya kualitas SDMK yang baiklah
maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan. Nampaknya UU No. 25 tahun
1992 mengantisipasi dampa dari globalisasi ekonomi di mana SDMK menjadi penentu
utama berhasil tidaknya koperasi melaksanakan fungsi dan tugasnya.
g.
Kerjasama antar koperasi
Koperasi-koperasi ada yang mempunyai
bidang usaha yang sama, dan ada pula usaha yang berbeda serta tingkatan yang
berbeda. Pada masing-masing usaha tersebut disadari bahwa kemampuan koperasi
masih bervariasi, namun disadari bahwa koperasi-koperasi tersebut pada dasarnya
mengemban misi yang sama, yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya.
Untuk mencapai tujuan yang sama tersebut,
masing-masing koperasi memiliki kelebihan dan kekurangannya, Kerja sama
antarkoperasi dimaksudan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan
kelemahan masing-masing, sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal.
Kerja sama antarkoperasi dapat dilakuan di
tingkat lokal, nasional, dan internasional. Prinsip ini sebenarnya lebih
bersifat “strategi” dalam bisnis. Dalam teori bisnis ada dikenal “synergy
strategy” yang salah satu aplikasinya adalah kerja sama antar dua organisasi
atau perusahaan. Menurut Aaker David (1988), sebuah sinergi terjadi ketika
suatu bisnis mempunyai keuntungan atau keunggulan karena berkaitan dengan
bisnis lain dalam perusahaan yang sama. Tentunya banyak keuntungan yang
diperoleh apabila kerja sama antar koperasi ini berjalan dengan baik, misalnya
kerja sama dalam promosi hasil-hasil produksi anggota koperasi, kerja sama
dalam penetrasi pasar, kerja sama dalam tukar-menukar informasi bisnis, dan
sebagainya.
BAB III
Perangkat Organisasi dan
Manajemen Koperasi
PERANGKAT ORGANISASI DAN MANAJEMEN
KOPERASI
PENGERTIAN
PERANGKAT DAN MANAJEMEN KOPERASI
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The
Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya. Unsur
sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan
antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:
–
Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
–
Kesukarelaan
dalam keanggotaan
–
Menolong
diri sendiri (self help)
–
Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
–
Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
–
Pembagian
sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
·
Anggota
·
Pengurus
·
Manajer
·
Karyawan
merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk
Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1.
Rapat
Anggota
Koperasi merupakan kumpulan
orang atau badan hukum koperasi.
Koperasi dimiliki oleh
anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan
masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di
mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu
tertentu.
Setiap anggota koperasi
mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat
anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat
dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota
juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi. Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
·
Penetapan
anggaran dasar
·
Kebijaksanaan
Umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
·
Pemilihan,pengangkatan
& pemberhentian pengurus & pengawas
·
Rencana
kerja,rencana budget & pendapatan serta pengesahan laoran keuangan
·
Pengesahan
pertanggungjawaban
·
Pembagian
SHU
·
Penggabungan,pendirian,
peleburan dan pembubaran
2.
Pengurus
Pengurus koperasi adalah
orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan
koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya
suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus
koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di
muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn
dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus
adalah:
·
Mengelola
koperasi & usahanya
·
Mengajukan
rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja koperasi
·
Menyelenggarakan
rapat anggota
·
Mengajukan
laoran keuangan & pertanggungjawaban
·
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
·
Memelihara
daftar anggota & pengurus
Wewenang :
Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan, memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru
& pemberhentian anggota dan memanfaatkan
koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya
3.
Pengawas
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga
harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu: mempunyai kemampuan berusaha, mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani
anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan indahkan
nasihat-nasihatnya.
Seorang anggota
pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
pengurus sulit diharapkan untuk
bekerja full time. Pengurus
mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
Tugas manajer tidak dapat
dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh
ketekunan.
·
Bertugas
untuk melakukan pengwasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
4.
Pengelola
Karyawan atau pegawai
yang diberi kuasa & wewenang oleh
pengurus
BAB IV
Tahapan Pendirian, Langkah-
Langkah Mendirikan, Dasar Pembentukan dan Badan Hukum
Koperasi
TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
a. DuarangkapSalinanAktaPendiriankoperasidarinotaris(NPAK)
b.
BeritaAcaraRapatPendirianKoperasi
c.
Daftarhadirrapatpendiriankoperasi
d.
FotoCopyKTPPendiri(urutannyadisesuaikandengandaftarhadiragarmempermudahpdsaatverifikasi)
e.
Kuasapendiri(Pengurusterpilih)untukmenguruspengesahanpembentukankoperasi
f.
SuratBuktitersedianyamodalyangjumlahnyasekurang;kurangnyasebesarsimpananpokokdansimpananwajibyangwajibdilunasiparapendiri
g.
RencanakegiatanusahakoperasiminimaltigatahunkedepandanRencanaAnggaranBelanjadanPendapatanKoperasi
h.
Daftarsusunanpengurusdanpengawas
i.
DaftarSaranaKerjaKoperasi
j.
Suratpernyataantidakmempunyaihubungankeluargaantarapengurus
k.
StrukturOrganisasiKoperasi
l.
SuratPernyataanStatuskantorkoperasidanbuktipendukungnya
m. Dokumenlainyangdiperlukansesuaidenganperaturanperundang-undangan
LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
Dasar Hukum
Undang-Undang
No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
Pembentukan koperasi didasarkan
atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi
sekunder)
·
Untuk
koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota sedangkan koperasi sekunder
adalah minimal 3 koperasi yang berbadan hukum
·
Koperasi
yang akan dibentuk harus berkedudukan diwilayah negara RI
·
Pembentukan
koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
DASAR PEMBENTUKAN KOPERASI
Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang
beranggotakan badan-badan hukum koperasi,
yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan
hukum.
Jenis-jenis
koperasi:
1.
Koperasi
Konsumen (kegiatannya menyediakan barang-barang kebutuhan anggota dan
non anggota)
2.
Koperasi
Produsen, (kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi
dan pemasaran produksi yang diperlukan anggota dan non anggota)
3.
Koperasi
Jasa (kegiatannya usaha pelayanan jasa non
simpan pinjam yang diperlukan anggota dan non anggota.
4.
Koperasi
Simpan Pinjam (kegiatan usahanya hanya simpan pinjam hanya
melayani anggota)
RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI
Koperasi
primer dihadiri minimal 20 orang, dan koperasi sekunder minimal 3 koperasi
sekunder yang telah berbadan hukum yang diwakili oleh kuasanya. Dihadiri
pejabat dinas koperasi usaha kecil dan menengah kota/kab./prov. Yang dibahas:
· Nama dan
kedudukan koperasi.
· Keanggotaan.
· Usaha yang
dijalankan.
· Permodalan
(setoran pokok dan SMK).
· Pemilihan
pengawas dan pengurus.
· Anggaran Dasar koperasi harus memuat:
-
Daftar nama
pendiri
-
Nama dan
tempat berdirinya koperasi
-
Maksud dan
tujuan serta bidang usaha yang dilakukan
-
Ketentuan
mengenai keanggotaan
-
Ketentuan
mengenai rapat anggota
-
Ketentuan
mengenai pengelolaan
-
Ketentuan
mengenai permodalan
-
Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya
-
Ketentuan
mengenai pembagian SHU
-
Ketentuan
mengenai sanksi
· Pengajuan
Berkas Pengesahan Akta Pendirian Koperasi (PERSYARATAN)
- Permohonan
pengesahan akte pendirian koperasi bermeterai Rp6.000,-
- Petikan
Berita Acara Rapat Pendirian/Pembentukan Koperasi.
- Neraca
awal.
- Tanda bukti
setoran anggota (setoran pokok).
- Daftar
hadir rapat pembentukan.
- Daftar
anggota pendiri dan KTP pendiri.
- Daftar nama
pendiri.
- Foto copy
KTP pendiri.
- Akte
pendirian dari notaris.
- Rencana
awal kegiatan usaha.
- Biodata
pengawas dan pengurus.
- Surat keterangan
status kantor.
- Daftar
inventaris kantor.
- Surat
keterangan domisili.
·
Peninjauan lapangan
-
Di cek ke lapangan oleh badan hukum koperasi
-
Hasil TIM
Ø Apabila
sudah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun kelengkapan di lapangan
maka diterbitkan surat keputusan pengesahan badan hukum.
Ø Apabila ada
kekurangan, untuk dilengkapi dahulu, sampai batas waktu paling lama 2 bulan,
kalau lebih dari 2 bulan maka berkas dikembalikan kepada koperasi.
BADAN HUKUM KOPERASI
POKOK-POKOK PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
1. Dasar Hukum antara lain:
·
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian
·
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994tentangPersyaratandanTataCaraPengesahanAktaPendiriandanPerubahanAnggaranDasarKoperasi
·
PeraturanMenteriNomor01Tahun2006yaitutentangPetunjukPelaksanaanPembentikan,PengesahanAktaPendiriandanPerubahanAnggaranDasarKoperasi
2.
Koperasisebaiknyadibentukolehsekelompokorang/anggotamasyarakatyangmempunyaikegiatandankepentinganekonomiyangsama
3.
Sebelummendirikankoperasi,sebaiknyadidahuluidenganpenyuluhantentangperkoperasianagarkelompokmasyarakatyanginginmendirikankoperasitersebutmemahamimengenaiperkoperasian,sehinggaanggotakoperasinantinyabenar-benarmemahaminilaidanprinsipkoperasidanpahamakanhakdankewajibannyasebagaianggotakoperasi(Pasal3danPasal4)
4.
ProsespendiriankoperasidimulaidenganpelaksanaanRapatPembentukanKoperasidimanauntukKoperasiPrimersekurang-kurangnyadihadirioleh20oranganggotapendiri,sedangkanuntukKoperasiSekundersekurang-kurangnyadihadirioleh3(tiga)koperasimelaluiwakil
(Pasal5Ayat1)
5.
RapatpembentukankoperasitersebutdihadiriolehPejabatDinas/Instansi/BadanYangMembidangiKoperasisetempatsesuaidomisilianggota(Pasal5Ayat3),dimanakehadiranpejabattersebutbertujuanantaralainuntuk:memberiarahanberkenaandenganpembentukankoperasi,melihatprosespelaksanaanrapatpembentukan,sebagainarasumberapabilaadapertanyaanberkaitandenganperkoperasiandanuntukmenelitiisikonsepanggarandasaryangdibuatolehparapendirisebelumdi”akta”kanolehNotarisPembuatAktaKoperasisetempat.SelainituapabilamemungkinkanrapatpembentukantersebutjugadapatdihadiriolehNotarisPembuatAktaKoperasiyaituNotarisyangditetapkanmelaluiKeputusanMenteriNegaraKoperasidanUKMuntukmembantumembuat/menyusunaktapendirian,perubahananggarandasardanpembubarankoperas
6.
DalamRapatPembentukanakandibahasmengenaiAnggaranDasarKoperasiyangmemuatantaralain(Pasal5Ayat5):
- Namadantempatkedudukan
- Maksuddantujuan
- JeniskoperasidanBidangusaha
- Keanggotaan
- RapatAnggota
- Pengurus,PengawasdanPengelola
- Permodalan,jangkawaktudanSisaHasilUsaha
7.
PembuatanPembuatanataupenyusunanaktapendiriankoperasitersebutdapatdibuatolehparapendiri(dalamhaldiwilayahsetempattidakterdapatNPAK)ataudibuatolehNotarisPembuatAktaKoperasi(Pasal6Ayat1)
8.
SelanjutnyaNotarisataukuasaPendirimengajukanpermohonanpengesahansecaratertuliskepadapejabatyangberwenangdengandilampirkan(Pasal7ayat(1):\
2(Dua)rangkapsalinanaktapendirianbermeteraicukup
DataaktapendiriankoperasiyangdibuatdanditandatanganiNotaris
Suratbuktitersedianyamodalyangjumlahnyasekurang-kurangnyasebesarsimpananpokokdansimpananwajibyangwajibdilunasiolehparapendiri
RencanakegiatanusahaminimaltigatahunkedepandanRAPB
Dokumenlainyangdiperlukansesuaiperaturanperundangundangan
9.
Penjahat yang berwenangakanmelakukan:
- PenelitianterhadapmateriAnggaranDasaryangdiajukan(Pasal8Ayat2)
- Pengecekanterhadapkeberadaankoperasitersebut(Pasal8Ayat2).
10.
Apabila permohonanditerimamakapengesahanselambatlambatnya3(tiga)bulansejakberkasditerimalengkap(Pasal9Ayat2).
11.
JikapermohonanditolakmakaKeputusanpenolakandanalasannyadisampaikankembalikepadakuasapendiripalinglama3(tiga)bulansejakpermohonandiajukan(Pasal12Ayat1)
12.
TerhadapPenolakan,parapendiridapatmengajukanpermintaanulangpengesahanaktapendiriankoperasidalamjangkawaktupalinglama1(satu)bulan.Keputusanterhadappermintaanulangtersebutdiberikanpalinglambat1(satu)bulan(Pasal12Ayat2)
0 komentar:
Posting Komentar