Ekonomi Koperasi (Pertemuan Ke 2)
BAB 5
SEBAGAI BADAN USAHA
5.1 PENGERTIAN BADAN
USAHA
Pengertian dan bentuk-bentuk badan usaha dalam
perekonomian nasional
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.Badan usaha didefinisikan sebagai
kesatuan yuridis dan ekonomis dari penggunaan faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari keuntungan atau memberi pelayanan kepada masyarakat. Aspek
yuridis berarti bahwa untuk mendirikan suatu badan usaha harus memenuhi aspek
hukum antara lain akta notaris dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Adapun
aspek ekonomis berarti bahwa dalam mendirikan badan usaha harus memiliki modal,
tenaga kerja, kemampuan atau skill, dan perusahaan. Dengan dua aspek
tersebut, badan usaha menyusun strategi untuk mencapai tujuannya yaitu
memperoleh keuntungan. Menurut bentuk hukumnya, badan usaha dapat dibedakan menjadi
bentuk badan usaha berikut.
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha swasta yang didirikan dan
dimiliki perseorangan serta melakukan kegiatan usaha untuk mendapatkan laba dan
biasanya tidak memiliki badan hukum. Misalnya, salon kecantikan, bengkel, dan
usaha kerajinan.
a) Badan usaha firma (Vennootschap Onder Fen Firma atau Fa) adalah persekutuan dua orang atau lebih yang sepakat untuk melakukan usaha dengan menggunakan nama bersama.
b) Persekutuan komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV) adalah adalah persekutuan satu atau beberapa orang pengusaha, dan seorang atau beberapa orang yang menyetorkan modal.
c) Perseroan terbatas (PT) atau Naamloze Vennootschap (NV) adalah perusahaan yang modalnya terdiri dari saham-saham dan tanggung jawab sekutu pemegang saham terbatas sesuai jumlah saham yang dimilikinya.Badan usaha yang sesuai dengan sistem demokrasi ekonomi atau sistem ekonomi kerakyatan yang dianut oleh negara Indonesia terdiri atas tiga bentuk badan usaha, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi.
a) Badan usaha firma (Vennootschap Onder Fen Firma atau Fa) adalah persekutuan dua orang atau lebih yang sepakat untuk melakukan usaha dengan menggunakan nama bersama.
b) Persekutuan komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV) adalah adalah persekutuan satu atau beberapa orang pengusaha, dan seorang atau beberapa orang yang menyetorkan modal.
c) Perseroan terbatas (PT) atau Naamloze Vennootschap (NV) adalah perusahaan yang modalnya terdiri dari saham-saham dan tanggung jawab sekutu pemegang saham terbatas sesuai jumlah saham yang dimilikinya.Badan usaha yang sesuai dengan sistem demokrasi ekonomi atau sistem ekonomi kerakyatan yang dianut oleh negara Indonesia terdiri atas tiga bentuk badan usaha, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi.
Badan usaha yang sesuai dengan sistem demokrasi
ekonomi atau sistem ekonomi kerakyatan yang dianut oleh negara Indonesia
terdiri atau tiga bentuk badan usaha, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Badan Usaha Milih Swasta (BUMS) dan Koperasi.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan
usaha yang didirikan pemerintah dengan modal milik pemerintah/negara. Selain
untuk melayani kepentingan umum, BUMN juga sebagai salah satu sumber pendapatan
negara. Ada tiga bentuk BUMN, yaitu Perusahaan Umum, Perseroan (Persero), dan
Perusahaan Jawatan (Perjan). Contoh BUMN yang berupa perusahaan umum yaitu
Perum Peruri. Contoh BUMN yang berupa Persero, yaitu PT Pertamina dan PT
Telkom. Adapun contoh BUMN dalam bentuk Perjan yaitu PJKA (sekarang menjadi PT
KAI) dan Perjan Pegadaian (sekarang Perum Pegadaian).
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan badan
usaha yang didirikan pihak swasta dengan modal sepenuhnya milik swasta, baik
perseorangan maupun kerja sama beberapa orang. Kegiatan badan usaha swasta
bergerak, di antaranya bergerak dalam bidang industri, ekstraktif, pertanian,
perdagangan dan jasa. Perusahaan swasta dalam menjalankan usahanya dapat
berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa) dan
perusahaan perseorangan. Contoh badan usaha milik swasta, yaitu PT ASTRA
Interational, PT Panasonic, PT Indofoof dan PT Maspion.
Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan asas kekeluargaan. Sesuai
dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi.
Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur.
Contoh badan usaha koperasi, yaitu koperasi Simpan Pinjam (Kosipa), Koperasi
Serba Usaha (KSU), Koperasi Sekolah, Koperasi Mahasiswa (Kopma) dan Koperasi
Unit Desa (KUD)
5.2 KOPERASI SEBAGAI
BADAN USAHA
Dalam realitasnya di Indonesia, koperasi seringkali
disejajarkan dengan suatu usaha yang tidak efisien dan lamban oleh sebagian
masyarakat. Namun di pihak lain, ada juga yang menempatkan koperasi sebagai
sebuah usaha yang efesien dan sejajar dengan badan usaha non koperasi.
Kesimpangsiuran ini timbul sebagai akibat dari perbedaan-perbedaan mendasar
pada koperasi teoritis dalam rangka mendudukkan koperasi sebagai badan usaha.
Pengertian koperasi dapat didekati dari tiga aspek
yaitu normatif, legalitas dan positifis. Pertama, dari sudut normatif, koperasi
dimaknai sebagai semangat yang memberikan petunjuk-petunjuk keputusan secara
koperatif. Semangat ini sebenernya juga bisa menjadi pondasi bagi badan usaha
lainnya. Oleh sebab itu, secara normatif, koperasi dapat pula disejajarkan
dengan badan usaha lainnya. Kedua, dari sudut legalitas, koperasi merupakan
badan usaha yang memiliki status badan hukum, sesuai dengan yang diatur dalam
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Perkembangan yang menarik terlihat
dalam UU No. 25 Tahun 1992 yang secara eksplisit memungkinkan koperasi
menjalankan usahanya seperti yang dilakukan badan usaha komersial. Ketiga, dari
sudut positivis (dengan lebih mengedepankan peluang yang ada), koperasi dapat
dimaknai sebagai interprestasi dari pemikiran normatif, ke dalam suatu
kriteria-kriteria positivis. Dalam hal ini, sebaiknya dilakukan uji secara
empirik dan mendalam tanpa memandangan badan hukunya terlebih dahulu. Karena
sifatnya yang positive maka wajar saja jika koperasi berfokus pada pengembangan
usaha yang secara normatif berlaku universal.
Pendapat mengenai definisi koperasi dikemukakan oleh para pendukung pendekatan esensialis, institusional, maupun nominalis (Hanel, 1985,27).
1. Pendekatan esensialis, memandang koperasi atas dasar suatu daftar prinsip yang membedakan koperasi dengan organisasi lainnya. Prinsip-prinsip ini di satu pihak memuat sejumlah nilai, norma, serta tujuan nyata yang tidak harus sama ditemukan pada semua koperasi.
2. Pendekatan institusional, dalam mendefinisikan koperasi berangkat dari kriteria formal (legal). Menurut pendekatan ini: “Semua organisasi disebut koperasi jika secara hukum dinyatakan sebagai koperasi, jika dapat diawasi secara teratur dan jika dapat mengikuti prinsip-prinsip koperasi”. (Munkner, 1985,18).
Pendekatan nominalis, dengan pelopornya para ahli ekonomi koperasi dari Universitas Philipps-Marburg, merumuskan pengertian koperasi atas dasar sifat khusus dari struktur dasar tipe sosial-ekonominya.
3. Pendekatan nominalis, koperasi dipandang sebagai organisasi yang memiliki empat unsur utama (Hanel, 1985,29), yaitu:
Ø Individual are united in a group by-at least one
common interest or goal (COOPERATIVE GROUP);
Ø The individual members of the cooperative group intend
to pursue through joint actions and mutual support, among other, the goal of
improving their economic and social situation (SELF-HELP OF THE COOPERATIVE
GROUP);
Ø The use as an instrument for that purpose a jointly
owned and maintained enterprise (COOPERATIVE ENTERPRISE);
Ø The cooperative enterprise is charged with the
perfomance of the (formal) goal or task to promote the members of the
cooperative group through offering them directly such goods and services, which
the members need for their individual economics – i.e. their houshold (CHARGE
OR PRINCIPLE OF MEMBER PROMOTION).
Penjelasan itu memberikan petunjuk bahwa dalam organisasi koperasi melekat secara utuh lima unsur, yaitu: (a) anggota-anggota perseorangan, (b) kelompok koperasi, yang secara sadar bertekad melakukan usaha bersama dan saling membantu demi perbaikan kondisi ekonomi dan sosial mereka, melalui, (c)perusahaan koperasi, yang didirikan secara permanen dimiliki dan dibina secara bersama sehingga tercipta suatu, (d) hubungan pemilikan antara kelompok koperasi dan perusahaan koperasi yang mengarahkan adanya promosi anggota atau hubungan usaha yang saling menunjang antara kegiatan ekonomi anggota individu dengan perusahaan koperasi.
Dalam organisasi koperasi terdapat prinsip atau norma identitas ganda, anggota di samping sebagai pemilik sah, juga adalah pemilik atau pelanggan jasa yang diusahakan oleh koperasi. Di samping itu, dalam organisasi koperasi terdapat dua perusahaan (double nature), yaitu perusahaan, atau kegiatan ekonomi, anggota secara individu dan perusahaan koperasi yang dimiliki anggota secara bersama-sama.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa koperasi dilihat dari substansinya adalah suatu sistem sosial-ekonomi, hubungan dengan lingkungannya bersifat terbuka, cara kerjanya adalah suatu sistem yang berorientasi pada tujuan, dan pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu organisasi ekonomi yang unsurnya mencakup: anggota-anggota perseorangan, perusahaan atau kegiatan ekonomi anggota secara individu, kelompok koperasi, perusahaan koperasi, dan hubungan pemilikan serta hubungan usaha atau pelayanan perusahaan koperasi kepada para anggotanya.
Dari penjelasan di atas memberikan gambaran bahwa koperasi memiliki ciri-ciri yang khas sebagai sebuah organisasi. Koperasi lahir dengan memiliki tiga unsur pokok yakni, (a) kerjasama dua orang atau lebih, (b) tujuan yang akan dicapai, (c) kegiatan yang dikoordinir secara sadar.
Pendekatan nominalis dalam merumuskan pengertian koperasi, di samping telah dapat menunjukkan ciri-ciri esensial koperasi yang dapat dikaji secara ilmiah, tetapi juga telah dapat memberikan penjelasan yang cukup rinci mengenai perbedaan koperasi dengan organisasi ekonomi lain yang bukan koperasi. Maman (1989,19) membedakan koperasi dengan organisasi usaha non-koperasi, dengan melihat lima (5) hal yakni:
A. sifat keanggotaan,
B. pembagian keuntungan,
C. hubungan personal antara organisasi dan manajer,
D. keterlibatan pemerintah dalam penciptaan stabilitas
dan operasi, dan
E. hubungan organisasi dan masyarakat.
Peran anggota merupakan indikator penting dalam mendefinisikan koperasi secara universal dengan tidak dibatasi oleh visi politis maupun kondisi sosial ekonomi kelompok masyarakat di mana koperasi itu hidup. Kedua peran tersebut menjadi kriteria identitas (identity criterion) bagi koperasi. Peran atau identitas ganda (dual identity) koperasi menunjukkan bahwa yang melakukan kerja sama (cooperation) adalah manusia atau anggotanya. Baik pada saat mengelola maupun pada saat memanfaatkan hasil usaha koperasi.
Pada kasus Indonesia, koperasi sebagai badan usaha yang dimiliki dan dimanfaatkan oleh anggota, di tegaskan dalam Undang-undang nomor 25 tahun 1992. Batasan koperasi dalam perundangan ini memiliki makna yang lebih tegas dan jelas dibanding batasan lama, dalam Undang-undang No.12 tahun 1967, yang memungkinkan terciptanya pemikiran ganda tentang koperasi. Undang-undang nomor 25 tahun 1992 mengakomodasi perubahan tataran instrumental seperti dengan diaturnya “Pengelola” atau manajer dalam pengelolaan organisasi dan usaha koperasi.
Koperasi seperti badan usaha lainnya memiliki keleluasaan gerak dalam menjalankan usaha selama tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan dan idielogi normatif yang ada. Usaha merupakan proses rasional yang akhirnya bermuara pada penciptaan keuntungan (profit), akumulasi keuntungan tersebut digunakan untuk melayani kebutuhana anggota. Dengan demikian, usaha koperasi dapat dilaksanakan selama memperhatikan dua hal pokok, yakni:
Ø Usaha yang dijalankan selaras dengan kebutuhan anggota
dan sejauh mungkin mengandung unsur pemberdayaan (empowering) bagi usaha
anggota.
Ø Keuntungan usaha dialokasikan untuk anggota selaras
dengan jasa yang diberikan anggota pada usaha koperasi.
Perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat selain anggota sesuai dengan tujuan koperasi Indonesia, seperti tertuang dalam pasal 3 Bab II Undang-undang nomor 25 tahun 1992, yakni, memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat selain anggota sesuai dengan tujuan koperasi Indonesia, seperti tertuang dalam pasal 3 Bab II Undang-undang nomor 25 tahun 1992, yakni, memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pelaksanaan organisasi dan manajemen koperasi didasari oleh prinsip koperasi, prinsip tersebut berisi,
A. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
B. pengelolaan dilakukan secara demokratis,
C. pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota,
D. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
E. Kemandirian. Di samping prinsip yang mengikat intern
organisasi, koperasi memiliki prinsip lain yang berkaitan dengan ekstern
organisasi
Pembahasan di atas menunjukkan koperasi dapat dilihat sebagai unit usaha (dimensi mikro) dan sistem ekonomi (dimensi makro). Dalam dimensi mikro, koperasi memiliki kewajiban dan hak yang sama dengan pelaku ekonomi lainnya. Dalam dimensi makro, koperasi adalah faham atau idielogi yang harus menjadi panutan bagi pelaku ekonomi nasional.
Pemahaman tentang kedua hal itu dapat menghindarkan diri dari pemikiran yang keliru terhadap konsep “Koperasi sebagai soko guru ekonomi”.
Dimensi mikro mengandung konsekuensi, koperasi sebagai organisasi ekonomi yang memiliki keharusan menangani usaha berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas dan produktivitas. Hanya dengan itu koperasi tetap hidup dan mampu mengembangkan diri melalui akumulasi kekayaan (asets) sebagai prasyarat untuk memberikan pelayanan lebih baik bagi anggota. Khususnya dalam pemanfaatan faktor-faktor produksi yang persediannya terbatas. Dalam konteks ini koperasi memiliki berbagai kesamaan dengan badan usaha lainnya. Selaras dengan tujuan koperasi, maka prinsip efisiensi dan efektivitas untuk mewujudkan produktivitas yang tinggi harus dipadukan dengan optimasi pelayanan kepada usaha dan kesejahteraan anggota.
Sistem ekonomi yang bernuansa kemanfaatan bersama/ kerakyatan.
Koperasi sebagai sistem sosial merupakan gerakan yang tumbuh berdasarkan kepentingan bersama. Ini mengandung makna dinamika koperasi harus selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan bersama. Semangat kolegial perlu dipelihara melalui penerapan musyawarah dalam pengambilan keputusan. Dalam konteks itu, koperasi merupakan organisasi swadaya (self-helf organization) akan tetapi tidak seperti halnya organisasi swadaya lainnya, koperasi memiliki karakteristik yang berbeda.
Mengkaji koperasi sebagai badan usaha dan organisasi swadaya adalah untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang posisi manusia dalam konstelasi sistem koperasi. Koperasi menempatkan faktor “manusia” sebagai elemen penting dalam sistem keorganisasian. Manusia anggota merupakan sentral pengembangan yang berposisi penting dalam proses peningkatan kesejahteraan.
Manajemen Koperasi
Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi yang ada pada anggota sehingga potensi tersebut menjadi kekuatan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumberdaya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreasi (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh.
Manajemen koperasi memiliki tugas membangkitkan potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berpikir selangkah lebih maju dalam memberi manfaat dibanding pesaing hanya dengan itu anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.
5.3 TUJUAN PERUSAHAAN
KOPERASI
1. Perusahaan Bisnis
Ø Theory of the firm; perusahaan perlu
menetapkan tujuan
l Mendefinisikan organisasi
l Mengkoordinasi keputusan
l Menyediakan norma
l Sasaran yang lebih nyata
Ø Tujuan perusahaan :
l Maximize profit, maximize the value of the firm,
minimize cost
2. Koperasi
l Berorientasi pada profit oriented & benefit
oriented
l Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service
at a cost)
l Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas
utama (UU No. 25, 1992)
l Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan
nilai perusahaan
3. Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
l Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan
penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham
(stake holders)
l Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan
pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan
maksimalisasi penggunaan manajemen
l Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan
dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah
ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
4. Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
l Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi
partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
l Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya
keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
l Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi
yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba
normal.
5. Kegiatan Usaha
Ø Key success factors kegiatan usaha koperasi :
l Status dan motif anggota koperasi
l Bidang usaha (bisnis)
l Permodalan Koperasi
l Manajemen Koperasi
l Organisasi Koperasi
l Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
6. Status & Motif Anggota
l Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus
pengguna (users/customers)
l Owners : menanamkan modal investasi
l Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
l Kriteria minimal anggota koperasi
a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki
potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti
5.4 PEMODALAN KOPERASI
l UU 25/992 pasal.
41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
l Modal Sendiri ;
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
l Modal Pinjaman;
bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber
lainnya yang sah.
5.5
SISI HASIL USAHA
A.
Prinsip alokasi flow permodalan :
Ø Dana jangka
pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
Ø Dana jangka
panjang digunakan untuk modal investasi
B.
Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi
(swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
C.
Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari
luar negeri.
Mutis, Thoby. 2000. Pengembangan Koperasi. Jakarta: PT.
Grasindo
Darmawan, Indra. 2001. Ideologi Koperasi. Jakarta: Pustaka
Widyatama
Sitio, Arifin. 2008.
Koperasi. Jakarta:Erlangga Ahim. 2010. Ekonomi Koperasi.
BAB 6
SISA HASIL USAHA
6.1 PENGERTIAN SISA
HASIL USAHA
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah
simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
6.2 RUMUSAN
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung
sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
6.3 PRINSIP PRINSIP PEMBAGIAN SHUKOPERASI
Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan
demikian, sebagai investoranggota berhak menerima hasil
investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi
dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat
pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota.
Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang
bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari
nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa
modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya
belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa
modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur
pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari
simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka
disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar,
tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu
diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana
partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
6.4 PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat
menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota
berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah
contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp
850.000
|
Pendapatan
lain
|
Rp
150.000
|
Rp
1.000.000
|
|
Harga
Pokok Penjualan
|
Rp
(200.000)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp
800.000
|
Beban
Operasional
|
Rp
(300.000)
|
Beban
Administrasi dan Umum
|
Rp
(35.000)
|
SHU
Sebelum Pajak
|
Rp
465.000
|
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp
(46.500)
|
SHU
setelah Pajak
|
Rp
418.500
|
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
– Transaksi Anggota Rp 400.000
– Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai
berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota
berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui
rumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi
sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang
disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp.
2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp.
250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota :
40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk
aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI
modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART
karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi
keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan
setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas
Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal
Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan
total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi
contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota
diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp.
50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,-
dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
Ø SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
= Rp. 7000,-
Ø SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
= Rp.10.000,-
BAB
7
KOPERASI DALAM BERBAGAI STRUKTUR PASAR
7.1 KOPERASI DALAM PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
persaingan sempurna adalah struktur pasar yang paling banyak digunakan oleh
para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian.
Hendar dan Kusnadi (2005:127) menyatakan bahwa: “struktur pasar persaingan
sempurna dianggap sebagai struktur pasar yang paling ideal, karena mampu
mengalokasikan sumber daya secara optimal.
Dari kedua pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa pasar persaingan
sempurna merupakan bentuk pasar yang paling sesuai atau tepat untuk digunakan
dalam sebuah organisasi atau perusahaan. Sebab, dalam pasar persaingan sempurna
terdapat banyak manfaat yang bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan di dalam
membuat suatu analisis perencanaan serta mempunyai kemampuan dalam
mengalokasikan sumber daya secara optimal.
Hendar dan Kusnadi (2005) struktur pasar ini mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut:
a. Terdiri atas banyak penjual dan
pembeli, sehingga seorang penjual hanya mampu menawarkan barang yang relatif
sedikit dibanding dengan barang yang ada di pasar sehingga baik penjual maupun
pembeli tidak dapat mempengaruhi harga, harga akan ditentukan oleh mekanisme
permintaan dan penawaran di pasar.
b. Barang yang diperjualbelikan
bersifat homogen, artinya barang yang satu dengan barang yang lainnya dapat saling menyubstitusi
secara sempurna.
c. Masing-masing penjual mempunyai
kebebasan untuk keluar atau masuk ke dalam pasar.
d. Mobilitas faktor produksi berjalan
secara sempurna, dan
e. Pembeli dan penjual mempunyai
informasi yang lengkap tentang pasar, struktur harga dan kualitas barang.
Mirah’s (2010) Koperasi
Dalam Pasar Persaingan Sempurna. Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika
terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka
dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar
adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen
maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen
maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi
perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada
biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di
pasar.
Anditaasri (2010) dalam struktur pasar persaingan
sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply).
Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna
disebut penerima harga (price taker).
Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai
struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar
sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga,
walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan
oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk
mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing
dalam hal “biaya”. Menurut konsepsi
koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasarkan skala ekonomi,
baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
Bila koperasi ingin memasuki pasar
persaingan sempurna, maka koperasi akan bersaing secara sempurna dengan para
pesaingnya di pasar, artinya secara umum koperasi tidak dapat menentukan harga
untuk produk yang dijualnya. Oleh karena itu, di pasar persaingan sempurna
persaingan harga tidak akan cocok untuk masing-masing penjual (termasuk
koperasi), yang memungkinkan adalah persaingan dalam hal biaya. Semakin efisien
seorang penjual akan semakin tinggi tingkat kemampuan penjual tersebut dalam
bersaing.
Struktur pasar persaingan sempurna merupakan struktur pasar yang paling
ideal karena mampu mengalokasikan sumber daya secara optimal.
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna antara lain sebagai berikut :
1. Perusahaan adalah pengambil harga
Artinya suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar karena harga sudah ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli.
Artinya suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar karena harga sudah ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli.
2. Produk yang dihasilkan sejenis (homogen)
Artinya tidak perbedaan antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya, akibatnya maka tidak ada gunanya jika produsen melakukan persaingan dalam bentuk bukan harga karena konsumen mengetahui bahwa barang yang dihaslkan oleh produsen tidak ada bedanya.
Artinya tidak perbedaan antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya, akibatnya maka tidak ada gunanya jika produsen melakukan persaingan dalam bentuk bukan harga karena konsumen mengetahui bahwa barang yang dihaslkan oleh produsen tidak ada bedanya.
3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
Artinya jika perusahaan mengalami kerugian dan ingin keluar dari pasar dapat dengan mudah dilakukan, sebaliknya jika ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di pasar ini ia pun dapat dengan mudah memasuki pasar ini.
Artinya jika perusahaan mengalami kerugian dan ingin keluar dari pasar dapat dengan mudah dilakukan, sebaliknya jika ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di pasar ini ia pun dapat dengan mudah memasuki pasar ini.
4. Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Artinya pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan atas harga, hal ini dapat berakibat pada produsen yang tidak dapat menjual barangnya dengan harga lebih tinggi dari yang berlaku di pasar.
Artinya pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan atas harga, hal ini dapat berakibat pada produsen yang tidak dapat menjual barangnya dengan harga lebih tinggi dari yang berlaku di pasar.
5. Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat ini memiliki 2 aspek, yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relative kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam pasar.akibatnya produksi perusahaan sangat sedikit jika dibandingkan dengan produksi dalam industri. Sifat ini mengakibatkan apapun yang dilakukan perusahaan, seperti menaikan harga atau menurunkan harga produksi tidak akan mempengaruhi harga yang berlaku di pasar.
Contoh kasus pasar presaingan sempurna
Sifat ini memiliki 2 aspek, yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relative kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam pasar.akibatnya produksi perusahaan sangat sedikit jika dibandingkan dengan produksi dalam industri. Sifat ini mengakibatkan apapun yang dilakukan perusahaan, seperti menaikan harga atau menurunkan harga produksi tidak akan mempengaruhi harga yang berlaku di pasar.
Contoh kasus pasar presaingan sempurna
Produsen tahu tempe dan kenaikan harga kedelai
Pusat Koperasi Perajin Tahu Tempe Indonesia (Puskopti) Jateng mendesak
pemerintah segera merealisasikan pelimpahan kewenangan kepada Badan Urusan
Logistik (Bulog) untuk mengendalikan harga empat komoditas. Beras, gula,
jagung, dan kedelai. Realisasi pelimpahan itu sangat penting guna mengendalikan
harga kedelai, salah satu komoditas yang saat ini memicu isu hangat, agar tidak
terus melonjak tinggi. “Kabarnya saat ini, keputusannya masih menjadi evaluasi
tim yang dibentuk pemerintah. Kami berharap agar secepatnya direalisasikan,”
ujar Sekretaris Puskopti Jateng Rifai, Selasa (4/9). Dikatakan, prediksi Bank
Investasi Goldman Sachs tanggal 10 Aguistus lalu, harga komoditas kedelai masih
akan melambung tinggi. Diprediksi harga kedelai akan mencapai angka Rp 8.700 di
tingkat pengecer, dan Rp 8.400 di tingkat distributor. Harga normal di kisaran
Rp 5.000 – Rp 6.000.Ketua Puskopti Jateng Sutrisno Supriyantoro mengatakan,
melambungnya harga kedelai akan menjadi salah satu isu penting yang akan
dibahas dalam rapat kerja Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia
(Gakoptindo) tahun ini.
Dari contoh kasus di atas, produsen tahu tempe termasuk dalam ciri-ciri
pasar persaingan sempurna yaitu terdiri dari banyak penjual dan banyak pembeli,
bahkan penjual tergabung dalam Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia
(Gakoptindo), setiap perusahaan mudah keluar atau masuk pasar. Contohnya
1.pedagang dapat memutuskan untuk berhenti berjualan sampai kondisi pasar
benar-benar stabil.
2. Menghasilkan barang serupa,karena tidak ada perbedaan yang terlalu
nampak.
3. Terdapat banyak perusahaan di pasar dalam hal ini produsen tahu tempe
dan penjual kedelai .
4. Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai pasar. Dalam kasus
ini pembeli sudah mengetahui terjadinya kenaikan harga kedelai melalui
informasi dari media dan meningkatnya harga tahu dan tempe. Sehingga, mereka
cenderung mengurangi konsumsi tahu dan tempe dan kurangnya permintaan pasar.
Menyebabkan keuntungan yang diperoleh oleh penjual menjadi berkurang dan
pendapatan mereka relatif sama.
Bila koperasi memasuki pasar persaingan sempurna maka koperasi akan
bersaing secara sempurna dengan para pesainganya di pasar, secara umum koperasi
tidak dapat menentukan harga untuk produk yang dijualnya, karena jika koperasi
menetapkan harga dibawah harga pasar yang berlaku maka sebenarnya koperasi
dapat menderits kerugian karena pada harga pasar yang berlaku pun semua barang
dapat terjual
7.2 KOPERASI DALAM
PROSES MONOPOLI
1.
Pengertian Monopoli
Monopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada
satu perusahaan atau penjual di pasar yang bersangkutan, sehingga tidak ada
pihak lain yang menyainginya.
Asumsi-asumsi yang menjadi dasar bagi model
monopoli murni adalah sebagai berikut:
§ Di pasar hanya ada satu penjual produk tertentu.
§ Produk yang dijual tidak ada barang substitusinya.
§ Adanya penghalang/penghambat bagi perusahaan baru untuk masuk baik legal
maupun natural.
Asumsi ketiga(c)
adalah penting bagi pemeliharaan kekuatan monopoli dalam jangka panjang.
Dalam
kenyataannya kasus monopoli murni (pasar dengan hanya satu penjual) tersebut
sulit dicari karena ada beberapa faktor pembatas seperti di bawah ini:
§ Pesaing tidak langsung
§ Pesaing potensial
§ Kemungkinan campur tangan pemerintah yang mengharuskan tidak boleh hanya
ada satu perusahaan di pasar.
Ada tiga
kesulitan yang berhubungan dengan argumentasi tersebut yaitu:
§ Bagaimana suatu koperasi mampu memasuki pasar monopoli dan
menggantikannya kedudukan monopolis?
§ Bagaimana koperasi mampu menjaga posisi monopolinya dalam jangka panjang?
§ Bagaimana manajemen koperasi akan mempromosikan anggota jika tidak
terdapat kompetisi aktual atau potensial ke posisi pasarnya.
Jika koperasi
mampu masuk pasar dan menyingkirkan monopoli dengan teknologi yang inovatif
sehingga dapat menetapkan harga yang lebih rendah, maka koperasi dapat bertahan
dalam jangka panjang sepanjang:
a. Koperasi terus meningkat efisiensi melalui
peningkatan laju inovatif yang lebih cepat dari pada laju inovatif para pesaing
potensial yang mungkin masuk.
b. Koperasi harus memanfaatkan keunggulan biaya
transaksi yang tidak dimiliki oleh perusahaan potensial yang dapat masuk.
c. Memperkokoh kedudukan monopolis melalui jalur
legal, seperti hak monopoli, hak paten, dan lain-lain.
d. Meningkatkan loyalitas anggota terutama
kemauan dalam membiayai kerugian yang mungkin timbul akibat munculnya pesaing
baru yang dapat masuk.
e. Mampu mempertahankan output tertentu yang dapat di jual baik kepada anggota maupun
kepada nonanggota, sehingga koperasi tidak menderita kerugian.
2.
Pesaing Potensial dari Koperasi
Dalam pembahasan monopoli dan oligopoli, ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
a.
Struktur pasar yang oligopolistik dan
monopolistik memungkinkan pelakunya mengenakan harga di atas biaya marginal
(dalam istilah ekonomi disebut kegagalan pasar).
b.
Jika monopolis atau oligopolis
memperoleh laba, maka pada waktu yang sama akan merangsang entrant baru untuk masuk pasar.
Ada 3 jawaban
yang perlu dijelaskan.
·
Masuknya peserta baru (new entrant) kedalam pasar tidak bebas karena ada retriksi legal
dan politik ekonomi dari penguasa politik.
·
Terdapat kesengajaan kemampuan pelaku di pasar
dan pesaing potensial akan terhalang masuk ke dalam pasar.
·
Biaya-biaya untuk masuk pasar akan terlalu
tinggi.
3.
Koperasi dan Monopoli Alami
Jika luas suatu pasar tertentu terbatas, artinya
hanya ada beberapa penjual atau hanya satu penjual yang memproduksi secara
efisien dan cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar, maka ini merupakan kasus:
§ Produksi digambarkan oleh economies
of scale, artinya penjual beroperasi pada biaya rata-rata dan biaya
marginal yang menurun dengan naiknya output.
§ Permintaan output terlalu
rendah untuk memperoleh laba.
Monopoli alami berbeda dengan monopoli
buatan. Yang terakhir ini disebabkan atau muncul oleh penghalang buatan untuk
dimasuki terutama pembatasan-pembatasan berdasarkan undang-undang atau
peraturan, sedangkan yang pertama diakibatkan oleh kendala-kendala
teknologi “alami”.
Kedua, dikarenakan economies of scale hanya dalam kisaran produksi yang relevan (Q1
s/d Q2), maka satu produsen dapat secara realitis berhasil hidup terus, dan ia
harus mampu untuk mempunyai keunggulan tambahan dalam hal:
§
Memperoleh suatu teknologi yang lebih baik yang tidak tersedia pada
perusahaan pesaing.
§
Memproduksi produk dengan lebih baik atau memberikan pelayanan yang lebih
baik.
§
Merealisasikan keungulan biaya transaksi
§
Punya jalan masuk yang lebih baik ke otoritas politik agar memperoleh
kekuasaan legal untuk mengeliminasikan monopolis.
Kesempatan suatu koperasi untuk berhasil
dalam menghadapi serangan balik akan tergantung pada:
§ Kemampuan inovasi
koperasi
§
Faktor-faktor tertentu yang secara spesifik ada pada koperasi, seperti
keunggulan biaya transaksi, keunggulan dala partisipasi dan lain-lain.
7.3 HUBUNGAN PASAR
DENGAN KOPERASI
Berdasarkan konsep koperasi dari beberapa sumber yang berbeda, terutama
“Manajemen Koperasi Indonesia (Sudarsono & Edilius, 2002) dapat dirangkum
adanya 3 hubungan yang penting dalam lingkungan koperasi, yaitu hubungan
kepemilikan, hubungan pelayanan dan hubungan pasar.
Hubungan Pasar
Pada
prinsipnya, pasar menurut ahli ekonomi bahkan lebih menekankan pada pertemua
antara permintaan dan penawaran. Permintaan merupakan rencana jumlah
produk yang diminta pada periode waktu tertentu, sedangkan penawaran merupakan
rencana produk yang akan ditawarkan pada periode tertentu. Jika permintaan
bertemu dengan penawaran, maka akan muncul konsep baru berupa harga dan jumlah
produk yang ditransaksikan. Pasar dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu pasar
barang, pasar tenaga kerja, pasar uang, pasar modal dan pasar luar negeri.
Kelima jenis pasar ini dapat dimanfaatkan koperasi sebagai sumber daya yang
bermanfaat bagi pertumbuhan koperasi.
1. Pasar Barang
Pasar barang merupakan pertemuan antara
permintaan dan penawaran akan barang. Koperasi dapat bergerak di pasar dengan
menawarkan barang hasil produksi koperasi atau anggota dan dapat pula melakukan
permintaan akan produk yang dibutuhkan oleh koperasi atau anggota.
Di pasar barang, produk
– produk yang dijual koperasi akan bersaing dengan produk – produk lain dari
pesaingnya. Tugas manajemen koperasi dalam hal ini adalah memenangkan
persaingan itu. Paling tidak ada dua hal yang diperlukan guna memenangkan
persaingan itu, yaitu :
·
Koperasi harus menawarkan kelebihan khusus yang tidak dimiliki oleh
pesaingnya.
·
Manajemen harus mampu memotivasi anggotanya agar dapat berpartisipasi aktif
dalam koperasi.
2. Pasar Tenaga Kerja
Pasar tenaga kerja
merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan tenaga kerja.
Pertemuan ini akan menghasilkan konsep upah dan jumlah tenaga kerja yang
dibutuhkan. Koperasi sebagai badan usaha juga membutuhkan tenaga kerja untuk
kegiatan operasionalnya, artinya tenaga kerja yang terlepas dari keanggotaan
koperasi. Untuk itu tugas utama pengurus di pasar tenaga kerja ini adalah
merekrut tenaga kerja dan menempatkannya sesuai dengan keahliannya, serta
memberikan insentif yang layak bagi tenaga kerja tersebut. Di samping itu,
pengurus koperasi harus mempertahankan tenaga kerja yang ada denga jalan
memberikan kesempatan untuk berkembang. Koperasi harus sedapat mungkin
menurunkan tingkat perputaran tenaga kerja untuk meningkatkan efisiensi kerja.
Di pasar tenaga kerja koperasi juga akan
bersaing dengan pesaingnya dalam rangka merekrut tenaga kerja yang berkualitas.
Untuk itu paling tidak koperasi harus :
·
Memberikan insentif yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya
·
Memberikan kesempatan pengembangan karier yang relatif lebih baik dibanding
dengan pesaingnya.
3. Pasar Uang
Pasar uang adalah
pertemuan antara permintaan dan penawaran akan uang. Dalam pasar uang yang
ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang untuk jangka waktu tertentu.
Jadi di pasar uang akan terjadi pinjam
meminjam dana, yang selanjutnya menimbilkan hubungan utang piutang.
4. Pasar Modal
Dalam arti sempit, pasar
modal identik dengan bursa efek. Tetapi dalam arti yang luas pasar modal adalah
pertemuan antara mereka yang mempunyai dana dengan mereka yang membutuhkan dana
untuk modal. Bagi koperasi sendiri, memasuki pasar modal adalah suatu fenomena
yang jarang dilakukan, sebab koperasi bukan kumpulan modal tetapi kumpulan
orang – orang atau badan hukum koperasi.
Dalam konteks ini bukan
berarti koperasi bukan tidak boleh memasuki pasar modal, bisa saja koperasi
membeli surat – surat berharga di pasar modal jika memang ada dana menganggur
dan untuk sementara tidak dapat diinvestasikan ke dalam proses produksi di unit
usaha koperasi atau unit usaha anggota dan keputusan pembelian saham itu
disetujui oleh anggota.
5. Pasar Luar Negeri
Pasar luar negeri
menggambarkan hubungan antara permintaan dalam negeri akan produk impor dan
penawaran dalam negeri akan produk ekspor.
Dalam rangka
pengembangan koperasi, pemerintah sangat menganjurkan koperasi untuk bergerak
di pasar luar negeri, artinya melaksanakan kegiatan ekspor impor.
Beberapa koperasi telah mengadakan kegiatan ekspor,
terutama koperasi – koperasi yang bergerak dalam industri kerajinan
DAFTAR PUSTAKA
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:cj1F5JNhXvQJ:ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0+&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id,
diakses pada tanggal 11 November 2015.
Widyarsih. 2013. Ekonomi Koperasi. http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:EoN8HAQ6yYoJ:widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/32966/Ekop%2BBab%2BIV.Tujuan%2B%2526%2BFungsi%2BKoperasi-1.ppt+&cd=5&hl=id&ct=clnk&gl=id,
diakses pada tanggal 11 November 2015
Yudilla. 2013. Ekonomi Koperasi. http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:PlmyCm1BQIgJ:yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14894/VII.PERMODALAN%2BKOPERASI.ppt+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id,
diakses pada tanggal 11 November 2015.
https://kristantoword.wordpress.com/2014/01/08/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-rumus-pembagian-usaha-dan-prinsip-pembagiannya/
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.pp
https://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/pembagian-shu-per-anggota/
: http://ksplestari.blogspot.com/2015/08/cara-dan-rumus-menghitung-shu-koperasi.html#ixzz3rFHXZxD8
0 komentar:
Posting Komentar